its freedom

its freedom
kebebasan adalah hak setiap manusia

Selasa, 28 Desember 2010

AYO BERKOPERASI !!!

AYO BERKOPERASI !!!
Koperasi. Kata ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita bukan?. Sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Yang tujuannya itu adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang Kegiatannya sendiri berdasarkan atas asas kekeluargan.
Untuk merangsang masyarakat agar mengetahui pentingnya berkoperasi. Kementerian Koperasi dan UKM telah menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Yang tujuan dari program Gemaskop ini adalah terciptanya koperasi-koperasi yang kreative, inovatif dan berskala besar serta memiliki daya saing ditingkat nasional dan internasional.
Selain itu koperasi juga memiliki keunggulan dibanding badan usaha lain. Ini karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerja. koperasi memiliki kemampuan untuk mengurangi kemiskinan, dan menyerap pengangguran.
Maka dari itu sebagai masyarakat indonesia, mari bersama-sama membenahi koperasi yang ada. Tujuannya agar masyarakat bisa melaksanakan koperasi sesuai prinsip dan jati dirinya. Karena bagaimanapun masyarakat berperan besar membangun koperasi untuk menjadi besar dan menjadi soko guru perekonomian nasional. Koperasi juga berkontribusi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sosialnya.
Sebagai masyarakat indonesia kita memerlukan pula pemantapan budaya koperasi melalui berbagai usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat. Misalnya dengan cara pendidikan tentang perkoperasian yang bisa berlangsung di mana saja dan kapan saja serta oleh siapa saja, khususnya dalam rangka pembentukan pengetahuan, sikap, dan tingkah laku berkoperasi.
Kita semua berharap koperasi dapat terus ada dan rasa percaya masyarakat akan koperasi dapat terus tumbuh.
Adapun beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yaitu : Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar. Koperasi bisa menjadi tempat arisan. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah. Dibandingkan dengan menabung di bank lebih untung bila kita bergabung dengan koperasi.

Manfaat Menjadi Anggota Koperasi :
1. Keuntungan ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. FasilitasKredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. PembagianHasilUsaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.

c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju.

Adapun prinsip dalam koperasi :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoprasian dan kerjasama antar koperasi.

Setelah dijabarkan keuntungan-keuntungan dan manfaat bila bergabung dengan koperasi. Apakah anda tertarik??? Ayooo mari kita berkoperasi !!! lebih untung dan lebih mudah.


Sumber tambahan :
www.bataviase.co.id
www.desa modern.com
www.inibuku.com
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
konidiana.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar