its freedom

its freedom
kebebasan adalah hak setiap manusia

Senin, 28 Februari 2011

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


sumber :www.google.com / http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar