Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi:
a. Kesempatan penarikan kembali penawaran
b. Penentuan resiko
c. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarakan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.
Sedang yang dimaksud konsensus/sepkat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seoarng dikatakan memberikan persetujuan/kesepakatannya, jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan
Menurut teori ini kontrak tealah lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman
Menurut teori ini saat pengirim jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini saat lahirnya adalah pada saat jawaban akseptasidiketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori Penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban. Tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar