Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan
yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam
merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada
perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan
juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung
menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada
fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat
perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana
kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR
berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang
akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung
oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya .
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar