its freedom

its freedom
kebebasan adalah hak setiap manusia

Minggu, 22 Mei 2011

Perlindungan Konsumen - Pengertian

pengertian perlindungan konsumen yaitu :
· Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
· GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”

sumber : bennyantoni.blogspot.com
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar